Perumusan Dasar Negara


      Dasar Negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara berdiri.

     Ketua BPUPKI  dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi  dan semangat yang menjiwai. Pandangan para pendiri negara tentang rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Meski diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri.

     Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukankan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada siding BPUPKI tanggal  29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia mengatakan bahwa:

“…rakyat Indonesia mesti dapat dasar negara yang berasal dari pada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.”

“…Kita tidak berniat, lalu akan meniru Sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya. (Risalah Sidang, halaman 12)

     Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.

1.      Peri Kebangsaan

2.      Peri Kemanusiaan

3.      Peri Ketuhanan

4.      Peri Kerakyatan

5.      Kesejahteraan Sosial


  Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua siding, konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia

3.      Rasa Kemanusian yang adil dan beradab

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan

5.      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

     Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut.

1.      Persatuan

2.      Kekeluargaan

3.      Keseimbangan lahir dan batin

4.      Musyawarah

5.      Keadilan rakyat

     Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan dan segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.

     Li. Soekarno pad tanggal 1 juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltansehauung. Philosophische grondslag atau Weltanschauung adalah fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diastasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.

1.      Kebagsaan Indonesia

2.      Internasionalisme atau peri Kemanusian

3.      Mufakat atau demokrasi

4.      Kesejahteraan sosial

5.       Ketuhanan yang berkebudayaan

Lr. Soekarno dalam siding itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar Negara tersebut bukan dinamakan panca Dharma. Atas petunjuk seorang teman ahli Bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.

    Diskusikan dengan teman kalian usulan dari Muh. Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno tersebut. Laporkan hasil diskusi kalian di depan kelas agar mendapat tanggapan dari teman-teman sekelas kalian.

     Pada akhir masa persidangan pertama, ketua BPUPKI membentuk panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa siding berikutnya. Panitia kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesomemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta.

     Panitia kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah, yaitu Indonesia Merdeka. Usul-usul yang telah di kumpulkan dimasukkan dalam beberapa golongan, yaitu: (1) golongan usul yang minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya; (2) golongan usul yang mengenai dasar; (3) golongan usul yang mengenai soal unifikasi dan federasi; (4) golongan usul yang mengenai bentuk negara dan kepala negara; (5) golongan usul yang mengenai warga negara; (6) golongan usul yang menganai daerah; (7) golongan usul yang mengenai soal agama dan negara; (8) golongan usul yang mengenai pembelaan, dan (9) golongan usul yang mengenai soal keuangan. ( Risah Sidang BPUPKI dan PPKI , 1995:88-89)

     Sesudah siding Chuo sangi in, panitia kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu panitia kecil yang tediri atas anggota-anggota sebagai berikut : Ir. Soekarno sebagai ketua , Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebarjo ( golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid hasjim, Kyai haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, Dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang berjumlah Sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

     Panitia Sembilan mgadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 juni 1945 panitia Sembilan telah mancapai satu persetujuan atau sekepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar ( Undang-undang Dasar). Rapat berlangsung secara a lot karena terjadi perbedaan paham antar peserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara. Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar ( Undang –undang dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasr ini deberikan nama “Mukadimah’, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan “ Piagam Jakarta”, dan oleh sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”. ( Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Benegara, Tim Penyusun, 2012: 35-36).

Sumber : Album Perang kemerdekaan 
Gambar 1.7 Panitia Sembilan BPUPKI

    Setelah rapat yang cukup alot, disepakati rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum dasar. Naskah ini memiliki banyak persamaan dengan pembukaan UUD 1945. Adapun bunyi lengkap naskah mukadimah hukum dasar adalah sebagai berikut.

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan mazmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan keabangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulantan rakyat, dengan berdasarkan  kepada: Ketuhanan, dengan kewajiaban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menulis ulang program sederhana di lingkungan visual

Pengertian Besaran pokok

Penjelasan Besaran Turunan Serta Contohnya